Jakarta-Humas BKN, Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu prioritas Reformasi Birokrasi. Di samping itu, penataan PNS secara komprehensif dan berkelanjutan akan menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan produktif. Informasi ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pengadaan CPNS Sewilayah Kerja Kantor Regional (Kanreg) V BKN di Ruang Rapat Hotel Kawanua Aerotel Jakarta, Rabu (28/9). Hadir pula dalam rakor ini Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Ramli E.I Naibaho, Kepala Kanreg V BKN N. Hasyim Hadisaputro, dan Direktur Pengadaan PNS Sayadi.
Waka BKN Eko Sutrisno (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada para peserta rakor didampingi Deputi SDM Aparatur KemenPAN dan RB (kedua dari kanan), Direktur Pengadaan PNS Sayadi (kanan) dan Kepala Kanreg V N.Hasyim Hadisaputro
Lebih jauh Waka BKN menjelaskan bahwa penataan pegawai dilakukan melalui analisis beban kerja, analisis kebutuhan dan analisis kekuatan pegawai. Selain itu, jika dibutuhkan, dilakukan realokasi/redistribusi pegawai yang ada. Redistribusi pegawai dapat memecahkan permasalahan kelebihan pegawai di suatu instansi pusat/daerah tertentu maupun kekurangan pegawai di instansi pusat/daerah lainnya.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN dan RB Ramli E.I Naibaho menegaskan bahwa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur. Moratorium ini juga sebagai pelaksanaan arahan Presiden untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah
Para peserta Rakor Pengadaan CPNS sewilayah kerja Kanreg V mendengarkan arahan Waka BKN Eko Sutrisno
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta N. Hasyim Hadisaputro menyatakan bahwa Rakor ini didasari atas terbitnya Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Penundaan sementara penerimaan CPNS ini dilakukan guna melaksanakan penataan organisasi dan penataan PNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan optimalisasi kinerja sember daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai.
Rakor Kebijakan Pengadaan CPNS sewilayah kerja Kanreg V BKN diadakan di Hotel Kawanua Aerotel Jakarta selama dua hari, Rabu-Kamis (28/9). Peserta rakor ini adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Bagian/Bidang di instansi se-wilayah kerja Kanreg V BKN (DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung) dan pegawai Kanreg V BKN yang ditunjuk. Tujuan rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang penundaaan sementara penerimaan CPNS dan meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja PNS selaku pengelola kepegawaian.
sumber : http://www.bkn.go.id/in/berita/1691-penataan-pns-adalah-prioritas-reformasi-birokrasi.html
0 komentar:
Posting Komentar