Masyarakat peminat bekerja sebagai PNS siap-siap tesenyum kecut. Pasalnya, tahun ini pemerintah memastikan tidak akan menggelar seleksi CPNS pusat maupun daerah. Termasuk untuk tenaga medis dan pendidik. Pemerintah bakal mengoptimalkan kerja tenaga honorer kategori I sejumlah 67 ribu yang bakal diangkat langsung CPNS bulan ini.
Kepastian tidak ada penerimaan CPNS baru diseluruh sektor baik di pusat maupun daerah ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat. Ditemui di kantor BKN di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Tumpak menjelaskan tidak adanya rekrutmen CPNS baru tahun ini disebabkan karena moratorium. Lalu diperkuat lagi dengan adanya pengangkatan tenaga honorer kategori I sejumlah 67 ribu.
Tumpak memaparkan, meski pemerintah menjalankan moratorium atau penghentian sementara perekrutan CPNS baru, masih ada pengecualian untuk tenaga medis seperti perawat, bidan dan dokter dan tenaga pendidikan atau guru. Selain itu juga ada pos khusus lainnya seperti sipir yang bebas dari gelombang moratorium. Pada pos-pos bidang kerja tersebut, pemerintah pusat maupun daerah masih diperbolehkan merekrut CPNS baru.
Tapi, celah tersebut terbentur dengan rencana pengangkatan tenaga honorer kategori I yang dijadwalkan dijalankan bulan ini. Tepatnya setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer diteken Presiden SBY. “Kebutuhan CPNS tahun ini sementara ditambal pengangkatan honorer itu. Apalagi honorer yang diangkat berjumlah 67 ribu,” katanya.
Dengan kabar ini, Tumpak mewanti-wanti masyarakat supaya tidak tertipu penjahat yang mengiming-imingi bisa memasukkan menjadi CPNS 2011. “Jelas sekali itu menipu. Tidak mungkin. Wong lowongannya tidak ada,” papar pejabat kelahiran Medan 20 Oktober 1959 itu. Dia berharap, masyarakat benar-benar paham betul jika tahun ini pemerintah tidak membuka lowongan CPNS baru. Termasuk untuk posisi tenaga medis maupun pendidik.
Khusus untuk prekrutan CPNS baru di pos tenaga pendidik dan medis, Tumpak menjelaskan kemungkinan bisa dilakukan tahun depan. Itu pun untuk daerah-daerah tertentu. Syarat yang paling menonjol adalah, pemerintah daerah atau pusat yang boleh merekrut CPNS baru di pos ini hanya yang memiliki postur anggaran belanja pegawai kurang dari 50 %. Jika belanja pegawai masih di atas 50 % tidak diperbolehkan merekrut CPNS baru. “Meskipun daerah kekurangan. Solusinya harus benar-benar dilakukan penataan pegawai,” tandasnya.
Jika ada pos-pos yang lowong, bisa diisi pegawai lain dengan latar belakang pendidikan yang sedikit bersinggungan. Misalnya, jika ada sarjana hukum yang menumpuk di Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) atau dinas, bisa dipindah ke SKPD lainnya. Meski harus bekerja pada urusan administrasi. “Tetap akan kami lakukan training dulu,” papar Tumpak. Begitu pula untuk tenaga medis dan pendidik, juga bakal dioptimalkan tenaga yang ada di kantor pusat SKPD.
Nasib Tenaga Honorer
Sementara itu, terkait progress penandatanganan PP Pengangkatan Tenaga Honorer, Tumpak masih belum mengetahui kepastian tanggalnya. Yang jelas, sesuai dengan skenario yang disusun penandatanganan ini dikebut bulan ini. Dia hanya mengatakan, gaji para tenaga honorer kategori I yang diangkat tiba-tiba menjadi CPNS itu sudah dianggarkan dalam APBN 2011.
Meskipun begitu, Tumpak mengatakan para tenaga honorer yang bakal diangkat langsung menjadi CPNS ini tidak langsung menerima gaji dari pemerintah. Mereka baru menerima gaji setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari pimpinannya. Jika surat ini keluar Januari 2012, maka pada saat itu mereka menerima gaji pertama.
Tumpak mengingatkan, setelah nama-nama tenaga honorer kategori I diumumkan, mereka wajib melakukan pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk golongan kepangkatan, masih menggunakan acuan ijazah terakhir. Jika berijazah sarjana, maka langsung golongan III-a, D3 golongan II-c, dan SMA II-a. Untuk besaran gaji, selama masih berstatus CPNS menerima 80% dari gaji pokok. Setelah dinyatakan lulus prajab dan menjadi PNS, baru mendapatkan gaji utuh.
Sedangkan untuk nasib 600 ribu tenaga honorer kategori II, bakal diangkat secara berangsung mulai 2012 hingga 2013. Tumpak menuturkan, wacana yang berkembang kuota yang tersedia untuk pengangkatan tenaga honorer kategori II ini hanya 30 % dari 600 ribu. “Kuota pastinya tunggu PP dulu,” tandasnya. Wacana lainnya, seleksi tenaga honorer kategori II ini dijalankan sesame tenaga honorer kategori II.
Tumpak kemudian mengingatkan setelah urusan tenaga honorer kategori I dan II ini tuntas, pemerintah daerah dan pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Dia menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini diperkirakan bakal diteken presiden bersama dengan PP Pengangkatan Tenaga Honorer.
Tumpak sedikit membocorkan isi dari RPP tentang PTT itu. Diantaranya, pegawai tidak tetap atau honorer diperbolehkan direkrut tetapi model kontrak. Durasi kontraknya bisa setahun. “Tapi pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkatnya,” tandasnya. Jadi, tidak boleh protes kepada pemerintah karena tidak diangkat meski bekerja lama.
SUMBER : http://www.pengumuman-cpns.com/2011/gaji-67-ribu-cpns-dari-honorer-sudah-dianggarkan/
0 komentar:
Posting Komentar