SELAMAT DATANG DI SD NEGERI SUMBERTEGUH

Kamis, 13 Oktober 2011

USUT KECURANGAN SELEKSI CPNS 2010

Jumlah kabupaten/kota yang bermasalah dalam seleksi CPNS 2010 bertambah. Jika sebelumnya hanya 40 daerah yang diaporkan ada kecurangan selama seleksi, kini menjadi 46.Data terkini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) menyebutkan, dari 46 daerah itu ada sekitar 14 kabupaten/kota yang harus sudah diinvestigasi dan masuk dalam tahap scan ulang lembar jawaban kerjanya (LJK).

"Semua daerah yang dilaporkan ada kecurangan pasti discan ulang LJKnya. Ini sebagai langkah awal untuk mengetahui apakah ada kecurangan atau tidak," ungkap Sekretaris Meneg PAN&RB Tasdik Kinanto yang ditemui di kantornya, Jumat (11/3).
Setelah mendapatkan hasilnya, lanjutnya, Kementerian PAN&RB akan mengeluarkan rekomendasi. Apakah sanksinya berupa pembatalan kelulusan CPNS sehingga tidak diterbitkan NIPnya, diwajibkan tes ulang atau proses pemberkasan berjalan terus karena tidak terbukti ada kecurangan.
"Jadi mekanisme awal pembuktian kecurangannya adalah dengan scan ulang itu," ujar Tasdik. Ditambahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho, dari 14 kabupaten/kota yang telah diinvestigasi, empat diantaranya telah ada laporan dari timnya. Yaitu Minahasa Utara dibatalkan sebagian kelulusan CPNSnya, Bolmong Timur tidak ada temuan tapi oleh bupatinya minta diulang tes CPNS, Bolmong Selatan diwajibkan tes ulang karena kecurangannya sangat besar, dan satu kabupaten dari Sumatera Utara.
Sedangkan kabupaten/kota yang sudah dan sementara discan ulang LJKnya tapi belum ada laporan dari tim investigasi adalah Jatim tiga daerah, Sumut lima kab/kota, Kalimantan Barat satu kabupaten, dan Selayar. "Sampai saat ini tim investigasi masih jalan. Namun nama-nama kabupaten/kotanya tidak akan kami umumkan untuk menjaga kerahasiaan. Sebab, ada indikasi daerah menyembunyikan data serta fakta sebenarnya," terang Ramli.

SUMBER : http://www.pengumuman-cpns.com/2011/proses-seleksi-cpns-di-indonesia-terus-bermasalah/

Rabu, 12 Oktober 2011

DAFTAR INSTANSI TIDAK REKRUT CPNS 2011

Daftar Instansi Tidak Rekrut CPNS 2011

1.
Pemerintah Pusat (Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemen PAN dan RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekjen DPR, PPATK, Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, Otorita Batam)
2.
Pemerintah Daerah (Pemkab Purwakarta, Pemkot Tasikmalaya, Pemprov Banten, Pemkab Purworejo, Pemkab Tegal, Pemkot Magelang, Pemkab Mojokerto, Pemkot Mojokerto, Pemkab Bangli Bali)
3.
Daerah di Pulau Lainnya (Pemprov NAD, Pemkab Aceh Barat, Pemkab Aceh Besar, Pemkab Aceh Pidie, Pemkab Aceh Tenggara, Pemkab Aceh Utara, Pemkab Gayo Lues, Pemkab Nagan Raya, Pemkot Banda Aceh, Pemkot Lhoksumawe, Pemkot Sabang, Pemkab Humbang Hasundutan Sumatera Utara, Pemkab Karo, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkot Pematang Siantar, Pemkab Indragiri Hulu, Pemprov Jambi, Pemkab Merangin, Pemkab Muaro Jambi, Pemkab Tanjab Timur, Pemkot Jambi, Pemkot Pagar Alam, Pemkot Palembang, Pemkab Karimun Kepri, Pemkot Bontang Kaltim, Pemkab Minahasa, Pemkab Duol Sulteng, Pemkab Donggala, Pemkab Alor, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Boven Digoel, Pemkab Dogiyai, Pemkab Mamberamo Tengah, Pemkab Mappi, Pemkab Marauke, Pemkab Nabire, Pemkab Sarmi, Pemkab Supiori, Pemkot Jayapura, Pemkab Fak-fak, Pemkab Maybrat, Pemkab Sorong Selatan, Pemkab Teluk Bintuni)

SUMBER :http://www.pengumuman-cpns.com/2011/60-instansi-pemerintah-tak-rekrut-cpns-baru-2011/

Kamis, 06 Oktober 2011

HONORER KATEGORI II BERSAING SESAMA HONORER

AKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali meminta agar Badan Kepagawaian Daerah (BKD) untuk memasukkan data-data tenaga honorer Kategori II, permintaan ini disampaikan menyusul pengangkatan tenaga honorer kategori I sudah diproses.



BKD diminta mengajukan nama-nama honorer kategori II sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan No 5 Tahun 2010. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer kategori II akan dilakukan melalui tes sesama tenaga honorer. Artinya, honorer kategori II akan beradu nasib sesama tenaga honorer lainnya jika ingin menjadi abdi negara. Jika dalam tes tertulis honorer tersebut dinyatakan lolos, maka mereka akan diangkat sebagai PNS.

Sementara itu, pengajuan usulan honorer kategori II paling lambat diajukan ke BKN per 31 Desember 2010, namun pemerintah tetap memberikan waktu bagi daerah untuk segera mengirimkan nama-nama honorer Kategori II meski telah lewat dari waktu yang ditentukan. “Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas kategori satu yang saat ini belum terselesaikan,” kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho kepada wartawan Kendari Ekspres, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu ia meminta BKD dapat bekerjsama agar secepatnya mengirimkan usulan nama-nama kategori II. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan pihaknya menetapkan formasi bagi tenaga honorer tersebut. “Ini berbeda dengan honorer kategori I yang langsung diangkat tanpa tes, kategori II ini harus mengikuti tes sesama mereka. Karena itu kami akan menetapkan formasi apa yang tersedia di 2011 sesuai data BKD,” jelasnya.

Untuk kategori II, pihaknya memberikan maksimal 40 persen jatah pengangkatan dari total jatah pengangkatan PNS melalui jalur honorer . Sementara untuk pengangkatan ini syaratnya hampir sama dengan kategori terdahulu. Di mana mereka merupakan honorer yang mengabdi di bawah 2005.

Perbedaan kategori i dan II dalam pengangkatan honorer ini hanya pada pembiayaan gaji yang diperoleh tenaga honorer. Untuk kategori I adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan dibiayai APBN/APBD. Sedangkan kategori II tidak dibiayai APBN/APBD.

SUMBER : http://fthsnikrw.wordpress.com/2011/01/24/honorer-kategori-2-bersaing-sesama-honorer/

Rabu, 05 Oktober 2011

HONORER DIANGKAT JADI CPNS/PNS MULAI 2011

Masyarakat peminat bekerja sebagai PNS siap-siap tesenyum kecut. Pasalnya, tahun ini pemerintah memastikan tidak akan menggelar seleksi CPNS pusat maupun daerah. Termasuk untuk tenaga medis dan pendidik. Pemerintah bakal mengoptimalkan kerja tenaga honorer kategori I sejumlah 67 ribu yang bakal diangkat langsung CPNS bulan ini.

Kepastian tidak ada penerimaan CPNS baru diseluruh sektor baik di pusat maupun daerah ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat. Ditemui di kantor BKN di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Tumpak menjelaskan tidak adanya rekrutmen CPNS baru tahun ini disebabkan karena moratorium. Lalu diperkuat lagi dengan adanya pengangkatan tenaga honorer kategori I sejumlah 67 ribu.

Tumpak memaparkan, meski pemerintah menjalankan moratorium atau penghentian sementara perekrutan CPNS baru, masih ada pengecualian untuk tenaga medis seperti perawat, bidan dan dokter dan tenaga pendidikan atau guru. Selain itu juga ada pos khusus lainnya seperti sipir yang bebas dari gelombang moratorium. Pada pos-pos bidang kerja tersebut, pemerintah pusat maupun daerah masih diperbolehkan merekrut CPNS baru.

Tapi, celah tersebut terbentur dengan rencana pengangkatan tenaga honorer kategori I yang dijadwalkan dijalankan bulan ini. Tepatnya setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer diteken Presiden SBY. “Kebutuhan CPNS tahun ini sementara ditambal pengangkatan honorer itu. Apalagi honorer yang diangkat berjumlah 67 ribu,” katanya.

Dengan kabar ini, Tumpak mewanti-wanti masyarakat supaya tidak tertipu penjahat yang mengiming-imingi bisa memasukkan menjadi CPNS 2011. “Jelas sekali itu menipu. Tidak mungkin. Wong lowongannya tidak ada,” papar pejabat kelahiran Medan 20 Oktober 1959 itu. Dia berharap, masyarakat benar-benar paham betul jika tahun ini pemerintah tidak membuka lowongan CPNS baru. Termasuk untuk posisi tenaga medis maupun pendidik.

Khusus untuk prekrutan CPNS baru di pos tenaga pendidik dan medis, Tumpak menjelaskan kemungkinan bisa dilakukan tahun depan. Itu pun untuk daerah-daerah tertentu. Syarat yang paling menonjol adalah, pemerintah daerah atau pusat yang boleh merekrut CPNS baru di pos ini hanya yang memiliki postur anggaran belanja pegawai kurang dari 50 %. Jika belanja pegawai masih di atas 50 % tidak diperbolehkan merekrut CPNS baru. “Meskipun daerah kekurangan. Solusinya harus benar-benar dilakukan penataan pegawai,” tandasnya.

Jika ada pos-pos yang lowong, bisa diisi pegawai lain dengan latar belakang pendidikan yang sedikit bersinggungan. Misalnya, jika ada sarjana hukum yang menumpuk di Satuan Kerja Perangkat Dearah (SKPD) atau dinas, bisa dipindah ke SKPD lainnya. Meski harus bekerja pada urusan administrasi. “Tetap akan kami lakukan training dulu,” papar Tumpak. Begitu pula untuk tenaga medis dan pendidik, juga bakal dioptimalkan tenaga yang ada di kantor pusat SKPD.

Nasib Tenaga Honorer

Sementara itu, terkait progress penandatanganan PP Pengangkatan Tenaga Honorer, Tumpak masih belum mengetahui kepastian tanggalnya. Yang jelas, sesuai dengan skenario yang disusun penandatanganan ini dikebut bulan ini. Dia hanya mengatakan, gaji para tenaga honorer kategori I yang diangkat tiba-tiba menjadi CPNS itu sudah dianggarkan dalam APBN 2011.

Meskipun begitu, Tumpak mengatakan para tenaga honorer yang bakal diangkat langsung menjadi CPNS ini tidak langsung menerima gaji dari pemerintah. Mereka baru menerima gaji setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari pimpinannya. Jika surat ini keluar Januari 2012, maka pada saat itu mereka menerima gaji pertama.

Tumpak mengingatkan, setelah nama-nama tenaga honorer kategori I diumumkan, mereka wajib melakukan pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Untuk golongan kepangkatan, masih menggunakan acuan ijazah terakhir. Jika berijazah sarjana, maka langsung golongan III-a, D3 golongan II-c, dan SMA II-a. Untuk besaran gaji, selama masih berstatus CPNS menerima 80% dari gaji pokok. Setelah dinyatakan lulus prajab dan menjadi PNS, baru mendapatkan gaji utuh.

Sedangkan untuk nasib 600 ribu tenaga honorer kategori II, bakal diangkat secara berangsung mulai 2012 hingga 2013. Tumpak menuturkan, wacana yang berkembang kuota yang tersedia untuk pengangkatan tenaga honorer kategori II ini hanya 30 % dari 600 ribu. “Kuota pastinya tunggu PP dulu,” tandasnya. Wacana lainnya, seleksi tenaga honorer kategori II ini dijalankan sesame tenaga honorer kategori II.

Tumpak kemudian mengingatkan setelah urusan tenaga honorer kategori I dan II ini tuntas, pemerintah daerah dan pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Dia menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan peraturan tentang pegawai tidak tetap (PTT). Aturan ini diperkirakan bakal diteken presiden bersama dengan PP Pengangkatan Tenaga Honorer.

Tumpak sedikit membocorkan isi dari RPP tentang PTT itu. Diantaranya, pegawai tidak tetap atau honorer diperbolehkan direkrut tetapi model kontrak. Durasi kontraknya bisa setahun. “Tapi pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkatnya,” tandasnya. Jadi, tidak boleh protes kepada pemerintah karena tidak diangkat meski bekerja lama.

SUMBER : http://www.pengumuman-cpns.com/2011/gaji-67-ribu-cpns-dari-honorer-sudah-dianggarkan/

Selasa, 04 Oktober 2011

MAKAM NABI MUHAMMAD SAW


BERITA PENTING UNTUK UMMAT ISLAM DISELURUH DUNIA :

Surat Ini Datangnya dari Syeckh Achmad di Saudi Arabia.

" AKU BERSUMPAH DENGAN NAMA ALLAH SWT DAN NABI MUHAMMAD SAW, WASIAT UNTUK SELURUH UMMAT ISLAM "

Dari Syeckh Achmad Seorang Penjaga Makam Rasulullah di Madinah yaitu Masjid Nabawi Saudi Arabia.

SYECKH ACHMAD :

"Pada malam tatkala hamba membaca Al Quran di makam Rasulullah, dan hamba sampai tertidur, lalu hamba bermimpi. Didalam mimpi hamba bertemu dengan Rasulullah SAW, dan beliau berkata, "didalam 60.000 orang yang meninggal dunia, diantara bilangan itu tidak ada seorangpun yang mati beriman, dikarenakan:

1. Seorang istri tidak lagi mendengar kata-kata suaminya.

2. Orang yang kaya yang mampu, tidak lagi melambangkan atau menimbangkan rasa belas kasih kepada orang-orang miskin.

3. Sudah banyak yang tidak berzakat, tidak berpuasa, tidak sholat dan tidak menunaikan ibadah haji, padahal mereka-mereka ini mampu melaksanakan.

Oleh sebab itu wahai Syechk Achmad engkau sabdakan kepada semua ummat manusia di dunia supaya berbuat kebajikan dan menyembah kepada Allah SWT."

Demikian pesan Rasulullah kepada hamba, Maka berdasarkan pesan Rasulullah tersebut dan oleh karenanya hamba berpesan kepada segenap ummat Islam di dunia :

> a. Ber Shalawatlah kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW.

> b. Janganlah bermalas-malasan untuk mengerjakan sholat 5 (lima) waktu.

> c. Ber Shadaqoh dan berzakatlah dengan segera, santuni anak-anak yatim piatu.

> d. Berpuasalah di bulan ramadhan serta kalau mampu, tunaikan segera ibadah haji.

Perhatian: Bagi siapa saja yang membaca surat ini hendaklah menyalin/mengcopynya untuk disampaikan kepada orang-orang lain yang beriman kepada hari penghabisan/kiamat.

Hari kiamat akan segera tiba dan batu bintang akan terbit, Al'Quran akan hilang dan matahari akan dekat diatas kepala, saat itulah manusia akan panik. Itulah akibat dari kelakuan mereka yang selalu menuruti hawa nafsu dalam jiwa

PENJAGA MAKAM RASULULLAH S.A.W. SYECKH ACHMAD DI MADINAH.

Untuk Akses Lebih Cepat WWW.NURSYIFA.NET - Tanpa Banner

Senin, 03 Oktober 2011

PENATAAN PNS ADALAH PRIORITAS REFORMASI DEMOKRASI

Jakarta-Humas BKN, Penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu prioritas Reformasi Birokrasi. Di samping itu, penataan PNS secara komprehensif dan berkelanjutan akan menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan produktif. Informasi ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pengadaan CPNS Sewilayah Kerja Kantor Regional (Kanreg) V BKN di Ruang Rapat Hotel Kawanua Aerotel Jakarta, Rabu (28/9). Hadir pula dalam rakor ini Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Ramli E.I Naibaho, Kepala Kanreg V BKN N. Hasyim Hadisaputro, dan Direktur Pengadaan PNS Sayadi.




Waka BKN Eko Sutrisno (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada para peserta rakor didampingi Deputi SDM Aparatur KemenPAN dan RB (kedua dari kanan), Direktur Pengadaan PNS Sayadi (kanan) dan Kepala Kanreg V N.Hasyim Hadisaputro



Lebih jauh Waka BKN menjelaskan bahwa penataan pegawai dilakukan melalui analisis beban kerja, analisis kebutuhan dan analisis kekuatan pegawai. Selain itu, jika dibutuhkan, dilakukan realokasi/redistribusi pegawai yang ada. Redistribusi pegawai dapat memecahkan permasalahan kelebihan pegawai di suatu instansi pusat/daerah tertentu maupun kekurangan pegawai di instansi pusat/daerah lainnya.



Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN dan RB Ramli E.I Naibaho menegaskan bahwa moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan sebagai salah satu tahapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Bidang SDM Aparatur. Moratorium ini juga sebagai pelaksanaan arahan Presiden untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah



Para peserta Rakor Pengadaan CPNS sewilayah kerja Kanreg V mendengarkan arahan Waka BKN Eko Sutrisno

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta N. Hasyim Hadisaputro menyatakan bahwa Rakor ini didasari atas terbitnya Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Penundaan sementara penerimaan CPNS ini dilakukan guna melaksanakan penataan organisasi dan penataan PNS sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan optimalisasi kinerja sember daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai.



Rakor Kebijakan Pengadaan CPNS sewilayah kerja Kanreg V BKN diadakan di Hotel Kawanua Aerotel Jakarta selama dua hari, Rabu-Kamis (28/9). Peserta rakor ini adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Bagian/Bidang di instansi se-wilayah kerja Kanreg V BKN (DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung) dan pegawai Kanreg V BKN yang ditunjuk. Tujuan rakor ini adalah memberikan pemahaman tentang penundaaan sementara penerimaan CPNS dan meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja PNS selaku pengelola kepegawaian.

sumber : http://www.bkn.go.id/in/berita/1691-penataan-pns-adalah-prioritas-reformasi-birokrasi.html