Jakarta, 22 Nopember 2011
Humas BKN, Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kab Jombang sebanyak 13 orang berkunjung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari selasa 22 Nopember 2011. Rombongan tersebut diterima di ruang rapat gedung III lantai 3 oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan didampingi oleh beberapa pejabat dari lingkungan kedeputian pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) yaitu Kasubdit Dalpeg I Sofyan dan Kasubdit Dalpeg II Suryawan. Rombongan DPRD berkonsultasi terkait masalah tenaga honorer, moratorium dan kewenangan pengangkatan CPNS Daerah.
Tengah berlangsung Audiensi BKN dengan DPRD Kabupaten Jombang
Dalam kesempatan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer sampai saat ini masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pengangkatan tenaga honrer menjadi CPNS. Sementara itu masalah yang terkait dengan moratorium Tumpak lebih lanjut menegaskan bahwa berdasarkan peraturan bersama Menpan, Mendagri dan Menkeu tentang penundaan sementara penerimaan CPNS, lebih menekankan pada penataan PNS dan penghematan anggaran belanja pegawai. Moratorium tersebut diberlakukan sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Namun dalam moratorium tersebut masih ada pengecualian yakni bagi kementerian/Lembaga yang membutuhkan untuk tenaga pendidik,dokter dan perawat pada UPT kesehatan,jabatan yang bersifat khusus dan mendesak ,dan yang memiliki lulusan ikatan dinas. Pemerintah Daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50 persen dari APBD.
Pada akhir pertemuan tersebut Sofyan menambahkan bahwa hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari BPKP dan BKN akan diumumkan melalui website BKN setelah PP keluar dan diberi kesempatan masa sanggah selama 14 hari setelah diumumkan. Bagi yang merasa keberatan atas hasil verifikasi dan validasi tersebut dapat mengajukan keberatan dengan membawa bukti –bukti yang diperlukan. (pet-tawur)
sumber :http://www.bkn.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar