SELAMAT DATANG DI SD NEGERI SUMBERTEGUH

Senin, 05 April 2010

PENGAJUAN TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS TH 2010

Kepada Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, Kepala SMP/SMA/SMK Negeri Swasta, Kepala SLB se-Kabupaten Jombang, harap mendata GTT/GTY di Wilayah Anda untuk diusulkan menerima tunjangan fungsional guru Non-PNS (GTT/GTY) tahun anggaran 2010 dengan pembagian kuota :

1 TK ======== 515
2 SD ======== 900
3 SMP ======= 192
4 SMA/SMK === 147
5 SLB ========= 32
JUMLAH ===== 1786

Berkas usulan dalam bentuk soft copy dan hard copy ke Bidang ketenagaan Dinas Pendidikan kabupaten Jombang, untuk jenjang SLB, SMP, SMA, SMK paling lambat tanggal 8 April 2010 sedangkan untuk jenjang TK/SD dikumpulkan di UPTD Pendidikan Kecamatan dan dikirm ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang paling lambat tanggal 8 April 2010.
Adapun kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional adalah :
1. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan maupun guru tidak tetap yang bertugas di sekolah negeri maupun sekolah swasta jenjang TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB yang dibuktikan dengan SK atau Surat Penugasan dari yayasan atau Kepala Sekolah
2. memiliki masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya lima tahun (TMT 1 Januari 2005 secara terus menerus bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau TMT 1 Januari 2006bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru
3. memiliki jam wajib mengajar menimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan SK atau surat Penugasan dari Kepala Sekolah
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Memiliki nomor rekening tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional
6. Pendidikan :
Untuk Jenjang TK minimal Ijazah SMA
Jenjang SD minimal Ijazah D-2
Jenjang SMP/SMA/SMK Ijazah S-1
7. Untuk GTT/GTY yang sudah lulus sertifikasi tahun 2007, 2008, 2009 dan yang sudah dapat tunjangan lain selain tunjangan fungsional mohon tiadk diusulkan.

0 komentar:

Posting Komentar